Saturday, March 2, 2013

Terungkap, ‘Sprindik’ Anas Sebagai Tersangka Asli Milik KPK



IPOSNews, 22/2 (JAKARTA) – Selama ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK seolah menolak mengakui, draf Sprindik yang memuat status Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai ‘tersangka’ dalam sebuah kasus (korupsi, suap atau gratifikasi, Red), merupakan asli produk lembaga tersebut.

Namun kini, tim investigasi internal yang dibentuk bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP) KPK telah menyelesaikan penyidikan seputar dugaan kebocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum tersebut.

Lalu, melalui Juru Bicara KPK, Johan Budi, hasilnya disimpulkan, ada dugaan kopi dokumen yang beredar benar milik KPK.

“Disimpulkan, ada dugaan kopi dokumen yang beredar adalah dokumen milik KPK. Maka tim investigasi mengusulkan kepada Pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan yang sudah dilakukan,” katanya di kantor KPK, Kamis (21/2) kemarin.

Hanya saja, menurutnya sebagaimana diberitakansuarapembaruan.com, belum dapat dipastikan oknum yang membocorkan dokumen tersebut. Sebab, untuk menyelidikinya perlu dibentuk komite etik.

Sebelumnya, ia telah mengatakan, tim investigasi telah selesai melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan kebocoran dokumen yang diduga draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum pada Rabu (20/2).

Namun, ia mengungkapkan,KPK belum membentuk komite etik yang menandakan adanya kebocoran dokumen yang dilakukan oleh level pimpinan.

Seperti diketahui, pada Sabtu (9/2) beredar fotokopi surat yang diduga Sprindik untuk Anas Urbaningrum.

Dalam Sprindik tersebut tertulis Anas Urbaningrum selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 dijerat dengan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Tetapi, sayangnya dalam surat tersebut hanya ditandatangani oleh tiga Pimpinan KPK saja, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Sehingga, kurang tanda tangan dari dua pimpinan lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

Menyikapi tersebarnya dokumen yang dianggap rahasia tersebut, KPK membentuk tim untuk menyelidiki dugaan kebocoran dokumen dan meneliti apakah dokumen tersebut asli atau palsu.

(I-se/SP — foto ilustrasi istimewa/JR Production-www.merdeka.com)

Sumber Artikel : http://www.iposnews.com/2013/02/22/terungkap/

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Follow Twitter

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls