Sunday, March 3, 2013

Mahfud Md: Anas dan Andi Tidak Ditahan Tak Apa-apa


TEMPO.CO, Yogyakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyebutkan tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum tidak harus ditahan karena tidak memenuhi unsur melawan hukum.

Menurut dia, seorang tersangka tidak perlu ditahan jika tidak memenuhi sejumlah unsur melawan hukum. Unsur itu meliputi tersangka dikhawatirkan kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan melawan pidana. “Kalau tidak memenuhi unsur-unsur itu tidak perlu ditahan. Anas dan Andi Malarangeng tidak ditahan tidak apa-apa,” kata Mahfud Md seusai acara dialog kebangsaan untuk Hari Lahir Nahdlatul Ulama ke-87 di Pasar Kerajinan XT- Square Yogyakarta, Minggu sore,3 Maret 2013.

Mahfud yang juga Ketua Umum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kembali menegaskan KAHMI memang akan memberikan pendampingan hukum bagi Anas. Namun, bukan berarti KAHMI mendukung tindakan korupsi. “Kami tidak bela koruptor. Kebetulan Anas jadi anggota presidium KAHMI jadi itu sifatnya pribadi. Silakan saudara Anas siapkan kuasa hukum sendiri,” katanya.

Selain itu, Mahfud juga mengomentari soal janji Anas yang akan gantung diri di Monas jika ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang. Pernyataan Anas dianggap personal untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. “Di dalam pemerintahan kita tidak kenal gantung diri. Pernyataan itu sifatnya personal karena Anas terpojok,” kata dia.

SHINTA MAHARANI

Sumber Artikel : http://www.tempo.co/read/news/2013/03/03/063464839/Mahfud-Md-Anas-dan-Andi-Tidak-Ditahan-Tak-Apa-apa

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Follow Twitter

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls