Thursday, February 28, 2013
Pembocor Sprindik Dapat Dipidanakan
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komite Etik Anies Baswedan menegaskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kedapatan membocorkan draf administrasi surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, dapat dipidanakan.
"Kalau ada unsur pidananya akan dipidana sebagaimana prosedurnya," ujar Anies, Kamis (28/2/2013). Anies mengatakan, jika ternyata salah satu pimpinan terbukti sebagai pihak yang membocorkan sprindik tersebut, Komite Etik akan melaporkan hasil itu kepada penegak hukum. "Kalau ada unsur pidananya kita akan laporkan," kata Anis.
Namun, Anis tak mau menyebut apakah laporan itu akan ditujukan ke Polri atau tidak. Dia berharap, jika hal tersebut terjadi, pimpinan mampu legowo untuk mengikuti proses hukum pidana. [mvi]
0 comments:
Post a Comment