Mantan ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tempo/Dian Triyuli Handoko |
1. Sebanyak empat orang (Mindo Rosalina, Wafid Muharram, Muhammad Nazarudin, El Idris) sudah dihukum dalam kasus yang sama, yaitu suap dan korupsi dalam proyek Hambalang.
2. Kasus ini juga menjerat tersangka "kelas kakap", yakni bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
3. BPK menemukan negara merugi lebih dari Rp 240 miliar dalam kasus ini. “Itu sudah korupsi yang tak bisa dibantah.”
4. BPK menemukan penetapan anggaran proyek ini juga melanggar prosedur. “Pelanggaran hukum sudah ada.”
5. Tanah di Hambalang dibebaskan melawan hukum karena melibatkan partai politik. “Itu proyek negara, tapi yang mengurus partai.”
NUR ALFIYAH
0 comments:
Post a Comment