Showing posts with label Century. Show all posts
Showing posts with label Century. Show all posts

Wednesday, April 10, 2013

Soal Skandal Century, Demokrat 'Kebakaran Jenggot' Atas Usul Bambang Soesastyo cs!



RIMANEWS - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Syariefuddin Hasan mengatakan, Partai Demokrat menolak keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) asing dalam melakukan audit forensik aliran dana Bank Century. Hasil audit forensik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinilai sudah cukup.

"Coba bayangkan, kalau sampai negara ini mau dikasih ke lembaga internasional, apa jadinya negara ini. Sama saja kalau pemerintah mengatakan, DPR internasional saja yang menilai," kata Syarief, yang juga Menteri Koperasi dan UKM, kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Syarief mengatakan, baik pemerintah dan Partai Demokrat menginginkan agar kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun diungkap hingga tuntas. Namun, politisi Partai Demokrat ini mengkritisi pihak-pihak yang mengaku tak puas dengan hasil audit forensik BPK memiliki tujuan tertentu.

"Memang, ada kawan-kawan yang masih tidak puas. Mereka akan katakan puas itu kalau ada laporan yang mengatakan terbukti ada dana ke partai tertentu. Jadi, ada politisasi, ada tendensi ke situ. Kesimpulan dulu, baru proses. Ya, sulit," kata Syarief.

Usul agar audit forensik dilakukan KAP asing disuarakan para inisiator Hak Angket Bank Century, seperti Akbar Faisal (Fraksi Hanura), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar), dan mantan anggota Fraksi PKS, M Misbakhun.

"Kami ingat, saat akan menunjuk KAP internasional, BPK meyakini kami bahwa mereka profesional dan independen. Akan tetapi, kenyataannya mereka sekarang tak mampu dan gagal mencapai terms of reference (TOR) yang mereka buat sendiri. Sebab itu, kami akan mengusulkan ke Timwas DPR untuk menunjuk KAP internasional melakukan audit ulang," kata Akbar.

Menurut Akbar, Timwas DPR semula membayangkan audit forensik Bank Century dijalankan KAP internasional, yang bisa menembus aliran dana sampai ke Cyman Island seperti saat audit investigasi cessie Bank Bali beberapa tahun lalu.

"Namun, sekarang BPK mengecewakan. Citra BPK dipertaruhkan dengan kepentingan BPK yang terkooptasi," tambah Akbar.

Sementara itu, menurut Bambang Soesatyo, dirinya mendapatkan informasi bahwa BPK sengaja memilih auditor yang hanya memiliki sertifikat kualifikasi biasa, bukan khusus audit forensik.

"Dari tiga penanggung jawab audit, seperti I Nyoman Wara, Novy Gregory Antoniu Palenkahu, dan Harry Purwaka, kabarnya mereka tidak ada yang memiliki CFE," kata Bambang.

Nyoman Wara, yang dikonfirmasi Kompas tak mau memberi keterangan. Ia meminta agar menghubungi Humas BPK. Misbakhun pun membenarkan pernyataan Bambang.

"Buktinya BPK tidak berani menuliskan laporan ke DPR itu sebagai hasil audit forensik, tetapi hasil audit investigasi lanjutan Bank Century. Ini memang tragis," katanya.

"Untuk memudahkan tugas, mendapat surat tugas dari BI untuk menembus kerahasiaan bank. Akan tetapi, BPK tak konsisten. BPK mengaku terhambat lima hal, di antaranya pelaku kunci berada di luar negeri, tidak mendapat akses ke lembaga-lembaga keuangan, sulit dapat data dari internasional, serta tak punya data lengkap nasabah. Ini bukti BPK tak konsisten," kata Misbakhun.[kmps]

Gita Wirjawan Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Bank Century, Timwas Panggil Penyidik Polri Terkait PT Ancora Land



JAKARTA - Tim Pengawas Kasus Bank Century kembali memanggil penyidik Polri, tim jaksa pidana umum, CEO Ancora Land, dan Veronica Lukito . Mereka akan ditanyai masalah pengembalian aset Bank Century.

"Tim Pengawas Century dengan Tim Penyidik Polri, Tim Jaksa Pidana Umum, Veronica L, dan CEO Ancora Land, pukul 10.00 WIB," kata anggota Tim Pengawas Century Bambang Soesatyo, Rabu (3/4).

Menurut Bambang, penyidik Polri, jaksa pidana umum, Veronica akan ditanyai tanah di Fatmawati, Jakarta seluas 22,8 hektare. Tanah di Fatmawati sendiri dibangun lapangan golf oleh PT Ancora Land.

"Pemanggilan terkait dugaan pencucian uang PT GNU yang diambil alih oleh Ancora," kata Bambang.

Sebelumnya, anggota Timwas Bank Century Hendrawan Supratikno menduga Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terlibat kasus pencucian uang Bank Century melalui perusahaannya, Ancora Group, yang mengakuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU).

"Pak Gita ini diduga pemegang saham Ancora Land melalui GNU, apalagi orang yang terdekat dari Pak Gita, Veronica Lukito, diduga terlibat," kata Hendrawan beberapa waktu lalu.

Gita sendiri membantah mempunyai saham di PT Ancora Land. Gita mengatakan, semenjak diminta masuk dalam kabinet oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dirinya sudah mendelegasikan kepemilikan PT Ancora Grup.[ian/mtv]

Menteri Perdagangan Terseret Skandal Korupsi Bank Century, Gita Wirjawan Diperiksa Timwas Century DPR



JAKARTA - Pada hari ini, Rabu (20/3/2013), Tim Pengawas Century kembali menggelar rapat dengan agenda pemeriksaan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan.

"Ya benar, rapat pukul 10.00 WIB di ruang KK-1," kata anggota timwas Century, Bambang Soesatyo melalui pesan singkat.

Bambang mengatakan pemanggilan Gita terkait pengambilalihan PT GNU dan PT NUS yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Anccora Group.

"Seperti diketahui PT GNU dan PT NUS menguasai lahan lapangan Golf di kawasan Fatmawati seluas 22 Hektar," kata politisi Golkar tersebut.

Sebelumnya Gita Wirjawan mengaku siap memenuhi panggilan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR.

Menurut Gita, dia akan menjelaskan persoalan sebenarnya mengapa sering dikaitkan dengan kasus Century.

"Saya sudah pernah menjelaskan ini," kata dia.

Gita sebelumnya dikaitkan dengan skandal bailout kasus Century.

Beberapa waktu lalu muncul temuan Mabes Polri dalam penyelidikan kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas yang mengalir ke PT Graha Nusa Utama yang diakuisisi PT Ancora Capital milik Gita Wirjawan sejak tahun 2010 lalu.

Anggota timwas Century Hendrawan Supratikno menjelaskan, 55 persen saham PT Graha Nusa Utama itu dibeli oleh PT Ancora Capital.

Timwas menduga ada skenario besar antara PT Graha Nusa Utama dengan PT Ancora Capital milik Gita Wirjawan.

Namun Gita membantah dia pemilik secara langsung ataupun tidak langsung Ancora.[ian/wtk]

Boediono Bola Lama Century Yang Terungkap, Tapi Belum Ditindak, Kenapa?



JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI masih memvalidasi dan memverifikasi berbagai informasi dan data yang masuk terkait kasus dana talangan Bank Century.

Data dari manapun akan ditampung, termasuk dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kami masih memvalidasi semua data yang masuk, termasuk dari Anas ini," jelas anggota Timwas Bank Century Bambang Soesatyo ketika dihubungi, Rabu (6/3/2013).

Terkait informasi yang telah diperoleh tim kecil dari Anas, menurut politikus Partai Golkar ini sangat baik dan banyak hal yang baru.

"Sebenarnya yang didapat tim kecil adalah bola-bola baru yang harus segera kami kembangkan," tukas pria akrab disapa Bamsoet ini.

Anas juga telah membeberkan beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Century. Beberapa nama itu sama sekali baru dan tak pernah terbersit dalam benak Timwas Bank Century selama ini.

Namun Bamsoet sendiri mengaku tak bisa menyebutkan siapa nama-nama yang baru itu.

Disinggung mengenai kemungkinan akan dilakukan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) jika ada dugaan kuat keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Bamsoet mengatakan, Boediono adalah bola lama. "Kami akan tindaklanjuti bola-bola baru yang diperoleh tim kecil ini," tegasnya.

Seperti diketahui, tim kecil dari Timwas Bank Century mendatangi rumah Anas Urbaningrum, selain bersilaturahmi mereka juga meminta informasi mengenai kasus Bank Century.

Anas dinilai mengetahui, karena saat itu Anas menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century.

Ada empat nama yang sudah diberikan Anas kepada tim kecil itu. Nama tersebut sesungguhnya masih dirahasiakan.[ian/Snw]

Inilah Bukti Tertulis Boediono Beri Kuasa Pencairan FPJP ke Bank Century, Tangkap maling Century!





JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sekarang ini menjabat sebagai Wakil Presiden, Boediono, memberi kuasa kepada tiga petinggi BI untuk Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) PT Bank Century.


Berikut surat kuasa Boediono yang memberikan kuasa atas pemberian dana FPJP kepada Bank Century.


Bank Indonesia


Dewan Gubernur

No.10/68/Sr.Ka/GBI


Surat Kuasa


Yang bertandatangan dibawah ini:


BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;


1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.

2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta

3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.


Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri


------------ KHUSUS --------

Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturan BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.


Jakarta,14 November 2008


Yang menerima kuasa

Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)

Sugeng (ttd)

Dody Budi Waluyo (ttd)


Yang memberi Kuasa


BOEDIONO (ttd)


[akt/ian]

Monday, April 1, 2013

Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham Temui Timwas Century DPR

Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo (Liputan6.com/Danu Baharuddin)
Liputan6.com, Jakarta : Tim pengawasan kasus Bank Century DPR saat ini sedang membahas penanganan penelusuran dan pengembalian aset Bank Century. Dalam pembahasan ini, Timwas Century DPR mengundang Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, dan Jaksa Agung. 

"Kami berharap ada kemajuan penting," kata pimpinan rapat Timwas Century DPR, Taufik Kurniawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013). 

Mereka yang sudah terlihat hadir memenuhi undangan Timwas Century DPR yakni Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief. 

Selain ketiganya, hadir pula Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. Untuk penelusuran aset Bank Century di Swiss, Timwas Century DPR juga mengundang Duta Besar RI di Swiss, Djoko Susilo, yang juga politisi PAN. 

Kasus Bank Century kembali menjadi perhatian setelah tim kecil Timwas Century mendatangi kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di kediaman. 

Kepada Anas, timwas mengaku mendapat informasi baru. Tetapi belakangan, Anas batal diundang untuk memenuhi undangan Timwas Century karena tidak ada informasi terbaru. Timwas Century mengaku mendapat 4 nama baru dari Anas, tetapi Anas membantah memberikan 4 nama itu. (Ism)

Monday, March 18, 2013

Pegawai BI Diperiksa KPK Terkait Kasus Century

oleh Rochmanuddin

Liputan6.com, Jakarta : Kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Penjamin Jangka Panjang (FPJP) Bank Century terus di dalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik KPK memeriksa 2 pegawai Bank Indonesia (BI).
Kedua pegawai BI tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus bailout senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Keduanya adalah Purwanto dan Pardjiman.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Dalam kasus ini KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mantan Deputi Gubernur Budi Mulya. Sementara itu, Sitti Chalimah Fadjriah pun akan ditetapkan sebagai tersangka, jika nantinya kondisi kesehatannya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan seperti Ketua OJK Muliaman Hadad, mantan Kepala BKF Anggito Abimanyu dan Deputi Gubernur BI Halim Alimsyah. (Mut)

Buru Aset Century, Dubes Swiss: Denny Indrayana Tak Libatkan Kami

Duta Besar RI untuk Swiss, Djoko Susilo. (Liputan6.com/Danu Baharuddin)
Liputan6.com, Jakarta : Duta Besar RI untuk Swiss, Djoko Susilo mengaku tidak dilibatkan dalam perburuan dan pengembalian aset Bank Century. Satu hal penyebabnya, karena saat ini pengembalian aset sudah ditangani Satuan Tugas Pemulihan Aset Bank Century pimpinan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

"Sejak timnya Pak Denny masuk, kami memang berhenti," kata Djoko Susilo sebelum mengikuti rapat dengan Tim Pengawas Bank Century DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013). 

Menurut Djoko, sebelum dipegang Denny Indrayana, tim perburuan aset Bank Century ini dipimpin Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung. Djoko mengaku sejak itupula Kedutaan Besar Swiss tidak memiliki akses untuk penelusuran dan pengembalian aset Bank Century.

"Akses kami ditutup," kata Dubes yang juga politisi PAN ini. Menurut Djoko, kedutaan besar itu merupakan wakil pemerintah. Jadi, urusan pemerintah Indonesia di Swiss, kata Djoko, akan diwakili kedutaan yang dipimpinnya. 

"Dan kalau itu menyangkut yang sifatnya rahasia, kami sebagai pejabat bersumpah tidak akan membocorkan rahasia negara. Tapi sejak timnya Pak Denny masuk, kami memang berhenti," ujar Djoko lagi. 

Djoko akui, sejak itu kedutaan tak lagi dilibatkan dan tidak punya akses lagi untuk penelusuran aset Bank Century. Kondisi ini sudah berlangsung hampir satu tahun. 

"Sementara tim pemburu yang dilakukan Pak Darmono sudah menyempurnakan proporsal MLA (Mutual Legal Assisstance) untuk menuntaskan masalah hukum," ujar Djoko. (Ism)

Dubes: Aset Century Rp 1,5 Triliun di Swiss Belum Bisa Dibekukan

Rapat Timwas Century. (Liputan6.com/Danu Baharuddin)
Liputan6.com, Jakarta : Duta Besar RI untuk Swiss, Djoko Susilo, mengatakan pihaknya belum menerima Mutual Legal Assistance (MLA) untuk dikirim kepada pemerintah Swiss terkait aset Century yang parkir di bank negara tersebut.

Djoko yang hadir di tengah-tengah Tim pengawas Century dalam kapasitas untuk menerangkan soal penanganan pembekuan aset pemilik Bank Century, Robert Tantular yang ada di negara tersebut.

"Faktanya, MLA ini belum diterima, dan dana US$ 156 juta atau Rp 1,5 triliun masih sengketa dan belum bisa dibekukan oleh otoritas Swiss," kata Djoko di hadapan Timwas Century, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Ia mengakui, untuk menyelesaikan MLA kepada pemerintah Swiss, pihaknya terkendala dengan akses untuk mempertanyakan kelanjutan proses pembekuan aset Century tersebut. "Karena kami tidak mendapatkan sama sekali akses, bisa dikatakan kegiatan kamu sebagai tukang pos vakum," ucap dia.

Sehigga lanjut dia, upaya mempertanyakan kelanjutan proses tersebut, kedubes RI untuk Swiss ibarat tukang pos, dimana KBRI berupaya untuk mengetahui pembekuan aset Robert Tantular.

"Peranan kami dalam hal mendukung pemerintah menyelesaikan MLA pada pemerintah Swiss, kami seperti tukang pos. Kami ini agak nglamak," kata dia.

Ia mengakui, peranannya dijalani sejak maret 2010, sampai berhenti pada Maret atau April 2012. "Ini yang berhenti sama sekali. Karena kami tidak mendapatkan sama sekali akses, bisa dikatakan kegiatan kamu sebagai tukang pos vakum," keluhnya.

Saat ini kata dia bahwa, aset Century yang terdapat di bank di Swiss berjumlah US$ 156 juta dari US$ 220 juta. "Bisa saja setiap saat melayang itu barang," pungkasnya. (Ary)

Buru Aset Century, Menkeu Minta Semua Lembaga Koordinasi

Menkeu, Agus Martowardojo (Liputan6.com/Adrian Martinus Tunay)
Liputan6.com, Jakarta : Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta semua lembaga untuk meningkatkan kerja sama dalam upaya pengembalian aset Bank Century. Terutama aset yang belum bisa diambil di Swiss dan Hongkong. Agus mengakui untuk pengejaran aset di Swiss saat ini masih dalam hukum perdata.

"Saya ingin usaha ini dapat fokus dan prioritas, karena sebagian ada di Hongkong atau di swiss atau negara-negara lain. Saya sambut gembira koordinasi Menkumham atau Menko Polhukam itu terus berjalan," kata Agus usai diminta pendapatnya oleh Timwas Century di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Menurut Agus Marto, ada sedikit hambatan di Swiss. Pengembalian aset masih terganjal sistem hukum di Swiss yang masih memasukkan kasus ini sebagai perkara perdata. Maka itu, pemerintah Indonesia berupaya mempercepat proses penyelesaian masalah aset Century di Swiss yang mencapai Rp 1,5 triliun itu. 

"Ke depan, kami harapkan bisa terus fokus dan baik sehingga bisa efektif," ujar Agus. "Ini yang perlu ada upaya peningkatan. Di dalam negeri ada potensi aset, harus ditindaklanjut dengan baik." 

Agus menegaskan, pemerintah telah membentuk meminta kepada Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Pemerintah Indonea untuk komunikasi dengan Kedutaan Besar dan berhubungan dengan pihak-pihak terkait di Swiss.

Kendati begitu, kata Agus, pemerintah akan tetap fokus dan memprioritaskan pemulangan aset Century. Karena sebagian aset itu ada di Hong Kong atau di Swiss atau negara-negara lain sehingga diperlukan koordinasi ini bisa terus efektif.

"Pemerintah sudah ada tim bersama sejak 2009. Lalu ada Keppres untuk tindak lanjut itu. Sebelumnya di Februari 2010, Menko Polhukam mengejar terpidana dan juga aset-aset yang harusnya di klaim Indonesia," tambah dia.

Dirinya juga mendukung bila DPR melakukan inisiatif membentuk tim sendiri guna mengawasi perampasan aset century yang ada di Hongkong sebesar Rp 86 miliar dan Swiss itu. "Kalau dari DPR perlu ada suatu tim yang khusus dibentuk untuk menangani, saya dukung. Ini tentu kewenangan DPR," ungkap Agus. (Ism)

Kinerja Tim Denny Indrayana Kejar Aset Century Diragukan

(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)
Liputan6.com, Jakarta : Kinerja Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selaku Tim terbaru pemburuan aset kasus Bank Century belum terlihat hasilnya. Padahal Denny telah mondar-mandir ke Swiss dan Hongkong untuk memburu aset bernilai triliunan rupiah itu.

Anggota Timwas Century Fahri Hamzah menyesalkan ketidakhadiran Denny untuk menjelaskan kinerjanya mengenai pemburuan aset Century. Bahkan Timwas meminta agar Menkumham menegur Denny.

"Kenapa nama yang disebut tidak datang dalam rapat ini (Rapat Kerja Timwas Century dengan Pemerintah), Pak Denny Indrayana. Rapat ini tidak ada pola kalau yang berkepentingan tidak hadir. Denny udah mondar-mandir tapi nggak jelas hasilnya," kata Fahri dalam rapat kerja Timwas Century bersama Menkhumham, Jaksa Agung, Kapolri dan Dubes RI Swiss dan Konjen RI Hongkong di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Sementara Chairuman Harahap, anggota Timwas asal Golkar menimpali, agar Menkumham Amir Syamsuddin selaku atasaan Denny agar menegur, mengingat kinerjanya yang belum jelas. "Saya minta Wamenkumhan ditegur," ujar Chairuhman dalam rapat Kerja Timwas yang dipimpin Taufik Kurniawan.

Menyikapi itu Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan, tim terpadu dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono dan bukan wakilnya Denny.

"Pak Denny tidak memimpin tim apapun. Tanpa membantah Dubes, itu mungkin istilah tidak tepat (Denny)," ucap Amir menimpali.

Amir menjelaskan ketika Denny bertugas ke Hongkong dan Swiss, pihaknya telah membekali SK Menkumham. Namun, hal itu tidak menjadikan Denny sebagai ketua tim terpadu.

"Kalau dipersoalkan, apa yang dikerjakan (Denny), masukan timwas akan kami gunakan sebagai bahan lebih menata, mungkin bunyi surat tugas, karena tugas masih banyak perjalanan serupa," ujar Amir.

Amir menegaskan bahwa Denny melaksanakan tugasnya dibawah arahan dirinya. Meskipun Dubes RI untuk Swiss Djoko Susilo merasa kecewa dengan Denny karena tidak berkoordinasi dengannya dalam memburu aset Century di negara tersebut.

"Karena kurang koordinasi dengan dubes RI untuk Swiss tapi jangan dibilang melangkahi," pungkas Amir. (Ary)

Monday, September 19, 2011

Ada Temuan Baru dalam Kasus Century, KPK Mengakuinya!



JAKARTA, RIMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya temuan baru yang akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan, untuk mengusut kasus Bank Century yang diduga merugikan negara hingga 6,7 triliun tersebut.

"Temuan baru itu yang pertama adalah, ternyata perjanjian pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) no 76 itu dasar hukumnya memakai peraturan BI yang lama, dimana CAR (Capital Adequacy Ratio)-nya 8 persen sementara kondisi bank itu 2,3 persen," ungkap Bambang Soesatyo kepada wartawan usai Rapat Tim Pengawas Century di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/7).



Tentu saja temuan itu kata Bambang, akan diolah kembali oleh KPK bersama dengan temuan-temuan lainnya. "Seperti misalnya, jaminan-jaminan yang relatif tidak pruden. Dan ada juga dugaan rekayasa para pejabat Bank Indonesia dalam membuat suatu ketentuan yg tidak layak menjadi dilayak-layakan," terangnya.

Maka dari itu, kata Bambang yang juga politisi Partai Golkar ini, hal ini akan dibahas kembali pada pertemuan selanjutnya yang akan digelar di Kejaksaan Agung pekan depan.(Ian/Lip)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Follow Twitter

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls