Showing posts with label Boediono. Show all posts
Showing posts with label Boediono. Show all posts

Wednesday, April 10, 2013

Boediono Bola Lama Century Yang Terungkap, Tapi Belum Ditindak, Kenapa?



JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI masih memvalidasi dan memverifikasi berbagai informasi dan data yang masuk terkait kasus dana talangan Bank Century.

Data dari manapun akan ditampung, termasuk dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kami masih memvalidasi semua data yang masuk, termasuk dari Anas ini," jelas anggota Timwas Bank Century Bambang Soesatyo ketika dihubungi, Rabu (6/3/2013).

Terkait informasi yang telah diperoleh tim kecil dari Anas, menurut politikus Partai Golkar ini sangat baik dan banyak hal yang baru.

"Sebenarnya yang didapat tim kecil adalah bola-bola baru yang harus segera kami kembangkan," tukas pria akrab disapa Bamsoet ini.

Anas juga telah membeberkan beberapa nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus Century. Beberapa nama itu sama sekali baru dan tak pernah terbersit dalam benak Timwas Bank Century selama ini.

Namun Bamsoet sendiri mengaku tak bisa menyebutkan siapa nama-nama yang baru itu.

Disinggung mengenai kemungkinan akan dilakukan Hak Menyampaikan Pendapat (HMP) jika ada dugaan kuat keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Bamsoet mengatakan, Boediono adalah bola lama. "Kami akan tindaklanjuti bola-bola baru yang diperoleh tim kecil ini," tegasnya.

Seperti diketahui, tim kecil dari Timwas Bank Century mendatangi rumah Anas Urbaningrum, selain bersilaturahmi mereka juga meminta informasi mengenai kasus Bank Century.

Anas dinilai mengetahui, karena saat itu Anas menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century.

Ada empat nama yang sudah diberikan Anas kepada tim kecil itu. Nama tersebut sesungguhnya masih dirahasiakan.[ian/Snw]

Inilah Bukti Tertulis Boediono Beri Kuasa Pencairan FPJP ke Bank Century, Tangkap maling Century!





JAKARTA - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sekarang ini menjabat sebagai Wakil Presiden, Boediono, memberi kuasa kepada tiga petinggi BI untuk Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) PT Bank Century.


Berikut surat kuasa Boediono yang memberikan kuasa atas pemberian dana FPJP kepada Bank Century.


Bank Indonesia


Dewan Gubernur

No.10/68/Sr.Ka/GBI


Surat Kuasa


Yang bertandatangan dibawah ini:


BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;


1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.

2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta

3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.


Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri


------------ KHUSUS --------

Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturan BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.


Jakarta,14 November 2008


Yang menerima kuasa

Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)

Sugeng (ttd)

Dody Budi Waluyo (ttd)


Yang memberi Kuasa


BOEDIONO (ttd)


[akt/ian]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Follow Twitter

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls